"Saya juga dapat informasi, yang ngomong ini Mario Dandy, 'Tenang aja, kalian (Shane dan AG) enggak akan kena. Nanti diurusin sama Papa (Rafael Alun Trisambodo), aku aja paling 2 tahun 8 bulan'," tutur Jonathan.
Mengetahui keanehan-keanehan itu, Jonathan mengaku semakin membuat dirinya yakin untuk mengawal kasus penganiayaan putranya ini hingga tuntas.
"Hal-hal remeh ini yang menurut saya layak dilawan," tegas Jonathan.
Dalam dakwaannya, Mario Dandy disebut melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perubatan itu disebutka jaksa dilakukan bersama Shane Lukas dan pelaku anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).