3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy

Jonathan membongkar sejumlah keanehan yang ia temui selama proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap anaknya tersebut berlangsung.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:58 WIB
3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjadi saksi dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Selasa (13/6/2023). [Suara.com]

Tak lama berselang, mobil berplat nomor B 120 DEN itu menghilang dari Polsek Pesanggrahan. Setelah mobil kembali, plat nomornya telah berubah.

"Rustam cerita, saya tanya polisi di sini, mobilnya baru saja dipakai untuk menjemput saksi. Saya marah, apakah Polsek demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai untuk pelaku."

"Pas balik plat nomornya berubah. Mobil yang bawa AG, 15 tahun bisa nyetir," ungkap Jonathan.

Keanehan ketiga, tutur dia, ketika pemberkasan kasus di Polsek Pesanggrahan. 

Baca Juga:Dicegah Satpam Komplek, Orang Ini Cerita Nyaris Pukul Mario Dandy: Saya Gak Tega Lihat Mukanya David Darah Semua

Jonathan mengaku dirinya mendapat informasi bahwa ketika itu para pelaku yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG malah sedang asyik bermain gitar di ruang pemeriksaan.

"Saya juga dapat informasi, yang ngomong ini Mario Dandy, 'Tenang aja, kalian (Shane dan AG) enggak akan kena. Nanti diurusin sama Papa (Rafael Alun Trisambodo), aku aja paling 2 tahun 8 bulan'," tutur Jonathan.

Mengetahui keanehan-keanehan itu, Jonathan mengaku semakin membuat dirinya yakin untuk mengawal kasus penganiayaan putranya ini hingga tuntas.

"Hal-hal remeh ini yang menurut saya layak dilawan," tegas Jonathan.

Dalam dakwaannya, Mario Dandy disebut melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perubatan itu disebutka jaksa dilakukan bersama Shane Lukas dan pelaku anak berinisial AG (15).

Baca Juga:Meski Korban, David Ozora Tak Bisa Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ini Alasan Jaksa

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini