Kondisi Terkini David Ozora, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy: Baru Bisa Jalan Selama 8 Menit

David Ozora 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juni 2023 | 18:06 WIB
Kondisi Terkini David Ozora, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy: Baru Bisa Jalan Selama 8 Menit
Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy. [Twitter @seeksixsuck]

SuaraJakarta.id - Kondisi David Ozora, korban penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo (20), terus berangsur membaik. Meski demikian, David masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas.

Seperti pergi mandi hingga memakai celana. Hal itu diungkapkan, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, seusai jadi saksi dalam sidang Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).

"Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pakai celana sendiri," kata Jonathan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai memberikan kesaksian kasus penganiayaan terhadap putranya yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai memberikan kesaksian kasus penganiayaan terhadap putranya yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Jonathan menambahkan, untuk pergi mandi, David Ozora masih dibantu perawat yang stand by 24 jam.

Baca Juga:3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy

Serta juga disediakan ahli fisioterapi sebagai penanganan kondisi medis untuk mempertahankan kekuatan, serta kelenturan otot David usai menjalani operasi patah tulang.

"David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan. Tapi kekuatannya hanya delapan menit. Setelah itu tiba-tiba jatuh," tambahnya.

Dalam persidangan, disebutkan David Ozora menjalani perawatan di rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, Jonathan menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menegaskan terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.

Baca Juga:Meski Korban, David Ozora Tak Bisa Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ini Alasan Jaksa

"Tentang nilai dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku merasakan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak