5 Wanita Sindikat Penipuan Emas di Tangerang Diringkus, Jual Emas Kopongan Asal Surabaya

Sindikat tersebut melakukan penipuan emas palsu dan menjualnya ke toko emas Royal Gold.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 06:00 WIB
5 Wanita Sindikat Penipuan Emas di Tangerang Diringkus, Jual Emas Kopongan Asal Surabaya
Ilustrasi - 5 Wanita Sindikat Pemalsuan Emas di Tangerang Diringkus, Jual Emas Kopongan Asal Surabaya.

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus lima wanita di Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap karena melakukan pemalsuan emas dengan total lebih dari Rp 84 juta.

Kelima wanita itu berinisial AG, NA, FA, DA, YS dan salah satu pria berinisial BPA. Mereka diringkus Polsek Pagedangan, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, sindikat tersebut melakukan penipuan emas palsu dan menjualnya ke toko emas Royal Gold.

Seala menyebut, mereka beraksi pada 18 April 2023 lalu dengan menjual tiga gelang emas shogun diduga palsu.

Baca Juga:Hipotesis Penyebab Fajri, Pria Tangerang Berbobot 300 Kg Jadi Obesitas

"Tersangka AG menjual emas palsu itu seharga Rp12,2 juta ke toko emas di Aeon Mall," kata Seala di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Seala menyebut, aksi tersebut kemudian dilakukan berulang oleh tersangka lainnya di tempat yang sama.

Aksi sindikat ini kemudian terbongkar karena pemilik toko curiga ada aktivitas penjualan secara rutin dengan modus yang sama.

"Dari kecurigaan tersebut, pemilik toko kemudian mengetes kadar gelang emas dengan cairan khusus."

"Bahkan hingga memotong gelang emas itu dan baru ketahuan kalau gelas emas tersebut emas kopong," papar Seala.

Baca Juga:Hati-Hati Warga Tangerang, Muncul Penipuan Modus Sebut Anak Alami Kecelakaan, Peras Orangtua Murid

Seala menyebut, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka laki-laki berinisial B bertugas mengatur pelaku beraksi serta target lokasinya.

Sedangkan tersangka lainnya menjadi pemasok dari gelang emas kopongan yang belakangan diketahui berasal dari Surabaya.

"Dari pengakuan pelaku mereka sudah beraksi sekira tiga tahun di Serang, Tangerang, Jakarta dan Bogor," terang Seala.

Sindikat penipuan emas itu dijerat dengan Pasal 387 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini