5 Kali Beraksi, Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Kalideres Habiskan Duit Kejahatan untuk Mabuk-mabukkan

Polisi juga menangkap DA (29), teman dari kakak beradik tersebut di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:46 WIB
5 Kali Beraksi, Kakak Beradik Pelaku Curanmor di Kalideres Habiskan Duit Kejahatan untuk Mabuk-mabukkan
Polsek Kalideres menangkap komplotan curanmor di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik. [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) asal Cengkareng yang merupakan komplotan curanmor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (15/6/2023).

"Pelaku kakak beradik tersebut ditangkap di rumah mereka di Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksi mereka terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial," ungkap Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, Jumat (16/6/2023).

Ia mengatakan, polisi juga menangkap DA (29), teman dari kakak beradik tersebut di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang motornya hilang di kawasan Kalideres," ungkap dia.

Baca Juga:Hasilnya buat Pesta Miras, Kakak Beradik di Kalideres Kompak jadi Maling Motor

Syafri menyebut jika pelaku kakak beradik itu setiap beraksi dibantu oleh pelaku DA.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap jika para pelaku telah beraksi mencuri motor di kawasan Kalideres sebanyak lima kali," kata dia.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, jika dalam aksinya para pelaku dibekali alat kunci leter T.

"Komplotan pencuri motor itu mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik dan mencari target yang lokasinya sepi dan aman," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T.

Baca Juga:VIRAL! Detik-Detik Pelaku Curanmor Apes Berkat Kecerdasan Pemotor Heroik Ini hingga Berujung Dihakimi Warga

Ia menyebut, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian bervariasi yakni berkisar Rp 2-3 juta per unit.

Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan para pelaku untuk foya-foya atau berpesta minuman keras.

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk foya-foya dan mabuk," katanya.

Atas perbuataannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini