Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan para pelaku untuk foya-foya atau berpesta minuman keras.
"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk foya-foya dan mabuk," katanya.
Atas perbuataannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca Juga:Hasilnya buat Pesta Miras, Kakak Beradik di Kalideres Kompak jadi Maling Motor