SuaraJakarta.id - Korlantas Polri menerapkan aturan baru terkait syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pemohon SIM wajib punya sertifkat mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
Aturan baru pembuatan SIM ini mendapat kritik dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga," ujar Bambang dikutip dari Antara, Selasa (20/6/2023).
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adalah siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," ujarnya.
Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin DPR.
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.
Baca Juga:Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini
Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat pembuatan SIM wajib sertifikat mengemudi sudah ada sejak lama. Hanya saja penerapannya belum berjalan.
- 1
- 2