Kritik Syarat Buat SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Sekilas Langkah Bagus, Tapi Kalau...

"Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," ujarnya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Juni 2023 | 23:14 WIB
Kritik Syarat Buat SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Sekilas Langkah Bagus, Tapi Kalau...
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. [Dok. polri.go.id]

Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.

"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri.

Yusri menyebut tarif bikin SIM di Indonesia, yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp 100 ribu untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," katanya.

Ia menjelaskan aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga:Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini