Heboh Dugaan Pungli Rutan hingga Rp 4 Miliar, Komisi III DPR Berencana Panggil KPK

Terkait dugaan pungli tersebut, Sahroni menilai perlu adanya evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan KPK.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Juni 2023 | 22:01 WIB
Heboh Dugaan Pungli Rutan hingga Rp 4 Miliar, Komisi III DPR Berencana Panggil KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)

SuaraJakarta.id - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah menghebohkan publik. Komisi III DPR pun berencana memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses," kata Wakil Ketua Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Sahroni menjelaskan alasan kemungkinan pihaknya baru akan memanggil KPK pada masa persidangan mendatang, lantaran DPR akan segera memasuki masa reses pada 14 Juli.

Baca Juga:CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?

"Setelahnya mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problema yang terjadi belakangan ini," ujarnya.

Terkait dugaan pungli tersebut, Sahroni menilai perlu adanya evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan KPK.

"Evaluasi karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan, tapi belum terlambat untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucapnya.

Selain itu, dia menilai harus dilakukan pula rotasi pegawai di rutan KPK sesegera mungkin.

"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," kata dia.

Baca Juga:Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf

Sebelumnya, KPK akan mencopot seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak