SuaraJakarta.id - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah menghebohkan publik. Komisi III DPR pun berencana memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses," kata Wakil Ketua Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sahroni menjelaskan alasan kemungkinan pihaknya baru akan memanggil KPK pada masa persidangan mendatang, lantaran DPR akan segera memasuki masa reses pada 14 Juli.
Baca Juga:CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
"Setelahnya mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problema yang terjadi belakangan ini," ujarnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, Sahroni menilai perlu adanya evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan KPK.
"Evaluasi karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan, tapi belum terlambat untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucapnya.
Selain itu, dia menilai harus dilakukan pula rotasi pegawai di rutan KPK sesegera mungkin.
"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," kata dia.
Baca Juga:Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf
Sebelumnya, KPK akan mencopot seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekjen KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Pada Selasa (20/6), KPK juga telah melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rutan usai temuan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Adapun, Senin (19/6), Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.
KPK juga meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak, Rabu (21/6/2023).
KPK belum menetapkan tersangka terkait dugaan pungli di rutan tersebut. Yuyuk memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.
"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," katanya.