"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak, Rabu (21/6/2023).
KPK belum menetapkan tersangka terkait dugaan pungli di rutan tersebut. Yuyuk memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.
"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," katanya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?