SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seniman tato berinisial EP (29). Pelaku ditangkap usai menganiaya sang pacar hingga mengolesi muka korban dengan kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Wahid menuturnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/6) pagi pukul 07.00 WIB.
Kejadian berawal saat EP yang curiga pacarnya selingkuh, mendatangi kosan korban.
Kecurigaan pelaku ternyata benar. Ia mendapati ada pria lain di dalam kamar kosan korban.
"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," katanya.
Usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pacarnya, korban membuat laporan ke Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.
Adapun kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).
Polisi menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat.
Baca Juga:Selingkuh Terniat, Lady Nayoan Bongkar Akal Bulus Syahnaz dan Rendy Kjaernett Demi Bisa Berhubungan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.