Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak, Pasutri Nekat Nyolong Motor Tetangga di Palmerah

"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Kapolsek Palmerah.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Juli 2023 | 16:56 WIB
Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak, Pasutri Nekat Nyolong Motor Tetangga di Palmerah
Pasutri pencuri motor dihadirkan dalam rilis kasus curanmor di Polsek Palmerah, Selasa (11/7/2023). [ANTARA]

"Pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.

Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.

Atas perbuatan tersebut, pasutri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:Bejat, Iming-imingi Uang Jajan, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak