Siswanto menerangkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 UU KDRT.
"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Viral Dugaan Korupsi Bansos oleh Pejabat Desa, Uang Warga Miskin Ditilep