Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar

Diminta Panji Gumilang untuk mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Juli 2023 | 23:10 WIB
Cabut Gugatan Rp 5 Triliun pada Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Ini Respons Pemprov Jabar
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (4/7/2023) malam. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumiang mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Pencabutan itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan gugatan itu dicabut lantaran Panji menilai Mahfud MD sebagai orang baik dan satu almameter di HMI.

"Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

"Jadi, mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kami kurang paham," imbuhnya.

Baca Juga:Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD! Apa Alasannya?

Hendra melanjutkan, dirinya diminta Panji Gumilang untuk mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.

Dia juga mengatakan Panji melakukan pendekatan dengan silaturahmi dan tabayyun dalam mengambil langkah ini.

Hendra menyebut pencabutan gugatan tersebut telah dilakukan sejak dua hari lalu atau Kamis (20/7/2023).

Sidang Tetap Digelar

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Ajo membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan gugatan dari Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Baca Juga:Santai Digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud MD: Sensasi Saja Itu, Urusan Kecil!

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak