SuaraJakarta.id - JK, wanita yang membawa kabur mobil patroli di Tol Becakayu, positif menggunakan narkoba.
"Secara lisan, sudah disampaikan dari tim medis rumah sakit (Rumah Sakit Kejiwaan Daerah Duren Sawit) bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, Selasa (25/7/2023).
Jenis narkoba yang digunakan oleh JK adalah sabu.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres terkait kasus penggunaan narkoba," kata Leonardus.
Baca Juga:Kronologi Penangkapan Bobby Joseph: Beli Tembakau Sintetis 10 Kali dan Bertransaksi Sejak Tahun 2020
JK juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara karena ada perampasan mobil patroli layanan jalan tol.
"Nanti juga akan kita kenakan pasal tentang kelalaian dalam berlalu lintas," ujarnya.
JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu, lalu memacu kendaraan hingga keluar tol, selanjutnya menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil layanan jalan tol yang dikemudikan JK sempat menabrak Honda Jazz berpelat D 1016 YR dan Toyota Rush berpelat B 1759 NJO lalu trotoar jalan.
Usai kejadian, JK sempat menaiki kap mobil layanan jalan tol itu lalu meracau berteriak meminta tolong.
Baca Juga:Dituduh Pakai Narkoba, Mita The Virgin Murka ke Warganet: Ketemu Gue di BNN!
Pelaku akhirnya diamankan ke kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas (Laka Satlantas) Jakarta Timur, Minggu (23/7) malam.
Satlantas Jakarta Timur telah menyerahkan kasus itu ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lantaran kasus itu bermula dari perampasan mobil yang dilakukan JK.