SuaraJakarta.id - Salah seorang dokter klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan ke polisi oleh pasien diduga lakukan pelecehan seksual terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua IDI Tangerang Mohamad Rifki. Menurutnya, dokter berinisial R merupakan dokter umum.
"Sesuai yang diberitakn memang yang bersangkutan terdaftar anggota IDI Tangerang," ungkap Rifki, Rabu (9/8/2023).
Rifki mengatakan, IDI Tangerang mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlakuan yang merata ke setiap warga negara.
Baca Juga:Jangan Suapi Anak Makan Sambil Nonton TV, Dokter Ungkap Bahayanya
"Jadi mau itu dokter atau bukan, kalau masalah hukum itu harus diproses. Kedua, ini masih dugaan. Kita mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini untuk membuktikan," kata Rifki.
"Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," tambah Rifki.
Disinggung sanksi sebagai anggota IDI, Rifki menyebut, pihaknya enggan terburu-buru untuk langsung memberi sanksi kepada dokter R.
Pasalnya, dalam organisasinya ada aturan soal sanksi yang ditentukan oleh majelis kode etik kedokteran.
Sehingga, sanksi akan ditentukan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum.
"Di kedokteran itu ada tiga hal. Ada masalah etik, disiplin dan hukum. Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Silakan kalau dimasalah hukum sudah ada kekuatan hukum yang tetap IDI boleh masuk. Jadi jangan sampai bias," beber Rifki.
"Ada mekanisme yang berjalan nanti, biar hukum berjalan dulu hingga selesai. Kalau terbukti bersalah, kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," sambung Rifki.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter dipolisikan pasiennya karena diduga lakukan pelecehan seksual saat proses pemeriksaan di klinik.
Pasien atau pelapor diketahui berinisial DY (18) sementara dokter yang dipolisikan disebut berinisial R yang bertugas di klinik wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter itu pada Jumat (4/8/2023).
"Terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter berinisial R," katanya.
Arief menerangkan, kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter ke pasien perempuan, DY. Saat itu DY datang ke klinik bersama suaminya.
DY datang ke klinik karena mengeluhkan sakit di bagian perut dan area organ reproduksi.
"Korban keruang medis tanpa didampingi oleh suami, disitulah diduga mendapat pelecehan seksual," terang Arief.
Korban tak terima mendapat aksi pelecehan, melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah