Jual Data Nasabah ke Situs Gelap, Pelaku Sakit Hati Dipecat dari Perusahaan Pinjol

Pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 Agustus 2023 | 19:13 WIB
Jual Data Nasabah ke Situs Gelap, Pelaku Sakit Hati Dipecat dari Perusahaan Pinjol
Polda Metro Jaya merilis kasus penjualan data nasabah, Senin (14/8/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJakarta.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MRGP (28) terkait kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.

"Tersangka ditangkap pada Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di rumahnya di Jakarta Selatan, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).

Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual.

"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA, " ucapnya.

Baca Juga:Cerita Kesaksian Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang Sempat Mengisi Link Pinjol

Ade Safri juga menyampaikan tersangka menampilkan screenshot aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu, dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.

"Dari keterangan tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA melainkan tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja, " katanya.

Ade menambahkan motif tersangka MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati usai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.

"Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," katanya.

Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.

Baca Juga:OJK Panggil Rektorat dan Dema UIN RM Said Surakarta terkait Paksaan Pinjol ke Maba

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini