Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Hal yang memberatkan untuk Mario Dandy karena perbuatan terdakwa terhadap korban sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:45 WIB
Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 12 tahun penjara tersebut pada pekan depan yaitu Selasa (22/8/2023).

"Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya," ujarnya dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Baca Juga:Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini