SuaraJakarta.id - Shane Lukas dituntut lima tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Tuntutan ini lebih ringan dari terdakwa lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Shane didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa utama Mario Dandy hingga mengakibatkan korban mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Baca Juga:Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.
AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).