Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Hal yang memberatkan untuk Mario Dandy karena perbuatan terdakwa terhadap korban sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:45 WIB
Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Jaksa menilai tak ada hal yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy yang telah mengakibatkan korban mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Baca Juga:Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

"Tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," ujarnya.

Hal yang memberatkan untuk Mario Dandy karena perbuatan terdakwa terhadap korban sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal.

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap jaksa.

Jaksa juga menilai Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.

Baca Juga:Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

Pledoi Pekan Depan

Sementara itu, Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 12 tahun penjara tersebut pada pekan depan yaitu Selasa (22/8/2023).

"Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya," ujarnya dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak