SuaraJakarta.id - Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berencana terhadap korban David Ozora. Tuntutan ini lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, jaksa mengemukakan salah satu hal yang meringankan bagi Shane Lukas (19) adalah masih muda dan diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata JPU Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Hal meringankan lainnya yakni Shane bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban Cristalino David Ozora," kata Hafiz.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Shane adalah karena keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga:Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.