SuaraJakarta.id - Polisi membongkar kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Jaringan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe. Kekinian M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"M itu pemilik kafe. Kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023).
Dalam pengungkapan kasus TPPO itu, polisi menangkap TW (23) yang merupakan agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh M.
Baca Juga:Ketua RT Duga Dua Wanita Tewas Buntut Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru PSK: Menginap Buat 'Jualan'
Kepada polisi, pria asal Lampung Selatan itu mengaku sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.
Total sudah 30 wanita yang direkrut untuk dijadikan PSK.
"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," kata TW.
Kasus ini terkuak setelah kakak wanita terakhir yang direkrut TW berinisial MJS (19) membuat laporan polisi. Praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.
"Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," kata TW.
Baca Juga:Di Depan Onad, Rara Ngaku Setop Jadi PSK Usai Layani Bule: Gede Kayak di Bokep
TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dengan mereka.
Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam mes tersebut, ada juga lima wanita belia lainnya. Wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten).
Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu kini telah aman. Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Keterangan sementara yang diperoleh penyidik untuk saat ini bahwa pelapor mengaku awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai PSK.
"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Bobby.
Mendapat laporan tersebut, penyidik Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB.
Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam yang banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.
TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan.
Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.
"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.
Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.