SuaraJakarta.id - Polisi melakukan pelimpahan kedua berkas perkara kasus penipuan jual-beli iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"Sudah dilimpahkan kembali ke jaksa," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Sabtu (19/8/2023).
Kekinian penyidik menanti hasil dari penelitian berkas perkara tersebut oleh jaksa.
Baca Juga:Waspada Penipuan! Simak 7 Tips Menjaga Kerahasiaan PIN Kartu Debit
Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya akan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan Si Kembar Rihana-Rihani segera disidang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang Terkait Peredaran Senpi Ilegal di Tiga Lokasi