SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan memulai uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
"Nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (22/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, DLH DKI Jakarta bekerjasama dengan jajaran Dishub DKI, Satpol PP DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," ujar Asep.
Baca Juga:Kadis LH DKI: Ketersediaan Awan Jadi Kendala Modifikasi Cuasa Di Jakarta
Tilang nantinya dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
Asep menyebut razia terhadap kendaraan belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan digelar paling sedikit satu pekan sekali.
"Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah," kata Asep.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta pada 2022 sekitar 26 juta unit.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor.
Baca Juga:Sekda DKI Jakarta Imbau ASN Beralih ke Mobil Listrik, Tapi Beli Pakai Duit Sendiri
Hal ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.
"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.