SuaraJakarta.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita dokumen elektronik terkait kasus penipuan aplikasi JomBingo.
Meski demikian, Ade Safri enggan menjelaskan lebih rinci terkait dokumen elektronik apa saja yang disita.
"Insya Allah, Senin (28/8) nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Salah satunya penetapan tersangka," ucapnya.
Ade Safri menambahkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah karyawan dari JomBingo Indonesia.
Baca Juga:Denise Chariesta Ngaku Ditipu Dapat Uang Donasi Rp100 Juta: Mau DP Alphard Jadinya Kampret
"Bagian SDM, pimpinan pemasaran, juga tenaga pemasarannya. Semua sudah kami periksa, " ucap Ade Safri.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada kasus penipuan aplikasi JomBingo sekitar satu pekan lagi.
"Nanti, kita tunggu satu minggu depan, kita akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Ade Safri, Senin (21/8/2023).
Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
"Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa," katanya.
Baca Juga:Denny Sumargo Akhirnya Laporkan Verny Hasan, DJ yang Minta Tes DNA Lagi soal Anak