Tantang Dinas LH DKI Tindak Perusahaan 'Nakal' Pencemar Lingkungan, Legislator: Kita Kasih Waktu 3 Bulan

Justin menyebut terdapat sekitar 1.600 industri di Jakarta dan beberapa diantaranya diduga menyumbang pencemaran lingkungan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:19 WIB
Tantang Dinas LH DKI Tindak Perusahaan 'Nakal' Pencemar Lingkungan, Legislator: Kita Kasih Waktu 3 Bulan
Ilustrasi polusi udara. (freepik/rawpixel.com)

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diharapkan berani menindak tegas perusahaan yang menyumbang pencemaran lingkungan. Hal ini untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Justin Adrian memberikan tantangan selama 3 bulan ke depan bagi Dinas LH DKI untuk memberikan sanksi kepada perusahaan pencemar lingkungan.

"Kita kasih tantangan tiga bulan ke depan paling enggak ada lima perusahaan pencemar lingkungan teridentifikasi dan diberikan sanksi," kata Justin, Kamis (24/8/2023).

Politisi PSI ini menyatakan ingin melihat program lebih tegas dari Dinas LH DKI untuk menurunkan pencemaran lingkungan di Jakarta. Mulai dari polusi udara hingga limbah.

Baca Juga:Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Besok, Ini 5 Lokasinya

Terlebih, ia melihat adanya anggaran untuk pemantauan lingkungan. Sehingga tentunya Dinas LH DKI memiliki nyali untuk menindak perusahaan 'nakal' sebagai bukti sudah tegas dalam menerapkan kebijakannya.

Justin menyebut terdapat sekitar 1.600 industri di Jakarta dan beberapa diantaranya diduga menyumbang pencemaran lingkungan.

Salah satunya, ditemukan di sepanjang Pantai Marunda, Jakarta Utara, yang diketahui membuang limbah perusahaan. Sehingga merusak ekosistem.

"Bahkan warga sana kalau mau mencari ikan itu harus menunggu tiga jam dulu sampai limbahnya lewat," jelasnya.

Justin mengatakan harus ada langkah berani dari Dinas LH DKI untuk segera melakukan penindakan baik dari segi administrasi dan sebagainya.

Baca Juga:Prasetio: Kendaraan Pegawai Tidak Lolos Uji Emisi Enggak Boleh Masuk ke Kantor DPRD DKI

Kurangi Batu Bara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini