Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran

Sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 21:49 WIB
Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Sarjoko, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp 500 ribu," ujar Sarjoko.

Baca Juga:Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak