Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
![Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/25/72256-tilang-uji-emisi.jpg)
Menurut Sarjoko, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi baru akan diterapkan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp 500 ribu," ujar Sarjoko.
Baca Juga:Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor