Kronologi Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Segera Diadili

Polisi melakukan penyerahan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Tangsel.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:22 WIB
Kronologi Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Segera Diadili
Polisi menyerahkan tersangka penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani ke Kejari Tangsel untuk segera diadili, Kamis (31/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.

"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.

Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Baca Juga:Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini