"Iya sepertinya ada kewajiban terduga terlapor mengembalikan uang, tapi terlapor marah-marah melakukan pemukulan segala macam, " katanya.
Laporan AG ke Kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tertanggal 1 September 2023.
AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:Diduga Dipicu Utang Puluhan Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Kekasih hingga Lebam