SuaraJakarta.id - Kasus penganiayaan seorang wanita oleh eks suami siri di sebuah tempat laundry di Wisma Asri, Bekasi, yang viral di media sosial, berujung damai.
Korban penganiayaan berinisial R (47) sepakat berdamai dengan pelaku NA (47) setelah dilakukan musyarawah.
"Kami sudah mendatangi korban dan korban tidak mau laporan dan sudah di musyawarah," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
"Musyawarah dihadiri oleh korban dan mantan suaminya. Itu artinya sepakat berdamai," imbuhnya.
Baca Juga:Daftar Pemain Asing Liga 2 2023/2024 di Grup 2, FC Bekasi City Paling Menjanjikan
Diberitakan sebelumnya, sebuah video aksi penganiayaan seorang pria terhadap wanita viral di media sosial. Peristiwa itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
Salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom, Selasa (12/9/2023). Insiden itu terjadi di sebuah toko laundy di Wisma Asri, Kota Bekasi.
Terlihat dalam CCTV jika peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul pukul 17.18 WIB.
Pelaku disebut berinisial NA (47), yang tak lain merupakan mantan suami siri korban yang berinisial RM (47).
Dalam narasinya, disebutkan pelaku tetiba mendatangi mantan istri dengan emosi.
Baca Juga:Viral Wanita Bekasi Dianiaya Mantan Suami hingga Dilempar Setrika, Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara
Selain korban dan pelaku, dalam kamera CCTV terlihat ada seorang pria lainnya.
"Dia temperamen, kerap kali main tangan kalau ada masalah. Padahal kita sudah sepakat pisah sejak 28 Agustus 2023 yang lalu," ujar korban dikutip, Selasa (12/9).
Pelaku disebutkan berprofesi sebagai sopir online.
Mantan suami siri korban juga mengeluarkan ancaman akan membawa senjata tajam untuk menganiaya korban.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku beberapa kali melakukan kekerasan ke tubuh korban.
Seperti memukul dengan menggunakan bangku plastik, menendang bahkan melempar setrika ke arah korban yang hanya berdiam diri tak melawan.