SuaraJakarta.id - Sebagai salah satu program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan untuk penggunanya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah tingkatan dan kelas beragam. Lengkapnya, berikut detail kelas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa program yang bisa dinikmati oleh penggunanya. Beberapa di antaranya antara lain untuk kelas rawat inap, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
Perbedaan utama antara ketiga kelas BPJS Kesehatan terletak pada fasilitas yang diberikan. Kelas 1 memiliki fasilitas yang paling lengkap, diikuti oleh kelas 2, dan kelas 3 yang memiliki fasilitas paling terbatas.
Baca Juga:91 Persen Warga Sumbar Diklaim Terdaftar BPJS Kesehatan, Masih di Bawah Angka Rata-rata Nasional
- Kelas 1 - Kamar rawat inap 2 tempat tidur, kamar mandi dalam, AC, TV, kulkas, dan pelayanan kamar mandi.
- Kelas 2 - Kamar rawat inap 4 tempat tidur, kamar mandi dalam, AC, TV, dan pelayanan kamar mandi.
- Kelas 3 - Kamar rawat inap 4 tempat tidur, kamar mandi luar, dan pelayanan kamar mandi.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) - 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- Bukan Pekerja (BP) - Rp35.000 untuk peserta mandiri, Rp75.000 untuk peserta PBPU, dan Rp42.000 untuk peserta PBI.
- Pekerja Penerima Upah Mandiri (PPU Mandiri) - Rp165.000
- Bukan Pekerja Mandiri (BP Mandiri) - Rp42.000
Fasilitas BPJS Kesehatan
Selain fasilitas rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan berbagai fasilitas lainnya, seperti:
- Rawat jalan
- Rawat gigi
- Obat-obatan
- Perawatan ibu dan anak
- Perawatan kesehatan jiwa
- Perawatan paliatif
- Pelayanan ambulans
- Pelayanan gawat darurat
Itu tadi detail kelas BPJS kesehatan yang diungkap secara lengkap mengenai iuran hingga fasilitas yang bisa dinikmati oleh pengguna nantinya.
Baca Juga:Lokasi BPJS Ketenagakerjaan di Bali, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon