Korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan parah dari pelaku.
Di antaranya luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta. Kemudian ditangkap di Jalan Semut ujung RT 01/05, Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023," kata Adhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Gadis di Makassar Jadi Korban Penganiayaan, Sempat Kena Jambak Hingga Muntah-muntah