Heru Budi Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI, Dipesani Mendagri Tito Kerja yang Baik

Penyerahan SK dilakukan secara tutup tanpa mengundang awak media. Heru sendiri memastikan telah menerima SK itu usai mendatangi Kemendagri.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Heru Budi Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI, Dipesani Mendagri Tito Kerja yang Baik
Pj Gubernur DKI Heru Budi saat mendatangi Kemendagri terkait kelanjutannya sebagai pemimpin sementara ibu kota, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Fahri]

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemberian SK diberikan langsung kepadanya saat mengunjungi Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Penyerahan SK dilakukan secara tutup tanpa mengundang awak media. Heru sendiri memastikan telah menerima SK itu usai mendatangi Kemendagri.

"Iya, nerima SK saja. Iya (diperpanjang)," ujar Heru.

Baca Juga:Senyum Heru Budi Jelang Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI di Kemendagri

Setelah menerima SK, Heru akan menjabat selama satu tahun lagi dengan evaluasi rutin setiap tiga bulan oleh Kemendagri.

Mendagri Tito juga disebut Heru memintanya untuk bekerja dengan baik di masa jabatan tahun kedua ini.

"Ya pesannya (Tito) kerja yang baik, sudah itu saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru tak mau merinci soal hasil evaluasi dan isi SK itu. Ia menyebut akan menjelaskannya di Balai Kota DKI.

"Ya nanti di Balai Kota kita ngobrol ya. Ya biasanya kan setahun-setahun (perpanjangan)," pungkasnya.

Baca Juga:Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

Sebelumnya, Heru Budi Hartono mendatangi Gedung Kemendagri pada Senin (16/10/2023). Kedatangannya bertujuan menerima keputusan Kemendagri soal jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.

Pantauan Suara.com, Heru tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu tiba menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat.

Ketika datang, Heru tidak memberikan pernyataan apapun. Ia hanya menebar senyum sambil menyapa awak media yang menunggu kedatangannya.

Sebagai informasi, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi Kemendagri.

Heru sendiri telah menjabat sebagai kepala daerah sementara ibu kota sejak 17 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan Heru ini adalah untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.

Artinya, Heru akan menjabat satu tahun lagi sampai 17 Oktober 2024 atau hingga Pilkada terlaksana dan Gubernur definitif dilantik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini