SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendatangi gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (16/10/2023). Kedatangannya ini bertujuan menerima keputusan Kemendagri mengenai jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Pantauan Suara.com, Heru tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu tiba menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat.
Ketika datang, Heru tak memberikan pernyataan apapun. Ia hanya menebar senyum sambil menyapa awak media yang menunggu kedatangannya.
Sebagai informasi, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi Kemendagri. Sementara, Heru telah menjabat sebagai kepala daerah sementara sejak 17 Oktober 2022.
Baca Juga:Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi
Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan Heru ini adalah untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Artinya, Heru akan menjabat satu tahun lagi sampai 17 Oktober 2024 atau hingga Pilkada terlaksana dan Gubernur definitif dilantik.
Sementara, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meyakini masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal diperpanjang. Ia meyakini Heru mendapatkan nilai positif dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada 17 Oktober nanti, Heru akan genap satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur. Artinya, akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menentukan jabatan akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau saya lihat sih (heru) diperpanjang," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:Keputusan Heru Budi Larang ASN DKI Hapus Foto Bareng Anies Dinilai Sudah Tepat
Prasetyo menilai Heru telah bekerja dengan baik sebagai kepala daerah. Segala program yang menjadi instruksi Presiden dan yang disusun Gubernur sebelumnya telah dijalankan dan bahkan diperbaiki.
- 1
- 2