Kronologi Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Bos Sabu Fredy Pratama, Dapat Jatah Rp 8 Juta/Kg Sabu

Dalam pesannya, AKP Andri Gustami mengeluh setahun jadi Kasat Narkoba tak pernah dapat penghargaan

Bangun Santoso
Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Kronologi Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Bos Sabu Fredy Pratama, Dapat Jatah Rp 8 Juta/Kg Sabu
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung dalam pembacaan dakwaan atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang telah dipecat dari dinas kepolisian, mengungkapkan kronologi terdakwa terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.

Hal tersebut dikatakan jaksa Eka S pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG (Andri Gustami) di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang pada Senin (23/10/2023), yang dipimpin oleh Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0 - 20B di Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 kg," ujar jaksa Eka.

Kemudian, lanjut dia, dari penangkapan tersebut, terdakwa AG mengamankan barang bukti, antara lain berupa ponsel yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.

Baca Juga:Fakta Lengkap Sidang Dakwaan AKP Andri Gustami, Mulai dari Modus hingga Aliran Dana

Namun, lanjut dia, upaya terdakwa AG untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil.

"Kemudian pada Maret 2023 terdakwa AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu dan disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi," ujar jaksa lagi.

Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penangkapan kurir narkotika tersebut, terdakwa AG kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal.

"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG yakni, 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa mengikuti pesan yang disampaikan terdakwa AG pada surat dakwaan yang dibacakan.

Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan

"Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa AG tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp 8 juta perkilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak