SuaraJakarta.id - Pengendara motor bernama Dede Hermawan, menjadi salah satu orang yang terkena sanksi tilang lantaran tak lulus uji emisi kendaraan. Dede pun dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu untuk menebus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang ditahan petugas.
Dede sendiri menganggap denda tilang Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua terlalu berat. Apalagi, menurutnya pemberlakuan sanksi tilang ini tak berdasar lantaran asap kendaraan belum tentu beracun.
"Ya iya (dendanya) besar. Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. Belum tentu orang keracunan kena gas saya. Sementara saya ditilang Rp250 ribu," ujar Dede saat ditemui Suara.com di lokasi razia tilang uji emisi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Meski demikian Dede mengaku pasrah menerima sanksi tilang denda Rp 250 ribu itu. Namun, ia menyinggung soal adanya pembalasan di akhirat.
Baca Juga:Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
"Kan ada akhirat ini, nanti dihitung di sana uangnya kemana gampang saja. Sedikitpun akan dihitung. Cuma kita sebagai warga negara yang baik nurut lah ke pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, Dede mengaku rutin melakukan servis kendaraan meski tak menggunakan jasa bengkel resmi. Kendaraan Honda Beat produksi tahun 2012 itu disebutnya dalam kondisi baik.
"Sebulan lalu saya ke bengkel ganti perlatan semua karena kan keabisan oli tuh, ganti semua onderdil. Makanya juga saya bingung, sebulan lalu saya ganti semua. Mesin itu ancur semua abis oli tau kan, abis Rp 3 juta lebih," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.
Salah satu lokasi yang menjadi titik razia uji emisi adalah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sebelum memulai razia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto memimpin apel petugas.
Baca Juga:Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Titik-titik Lokasinya!
"Pada hari ini kita antara Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya dan DLH kembali melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep usai apel ditemui suara.com dan wartawan lain.
"Pelaksanaan ini memang pada hari ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan saja tetapi ada juga di beberapa titik lokasi lainnya," lanjutnya.
Asep mengatakan, pihaknya menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah. Pemilihan kendaraan yang akan diuji dilakukan secara acak.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya uji emisi ini, maka masyarakat akan turut berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas udara. Pasalnya, 60 persen penyumbang polusi udara di Jakarta merupakan kendaraan bermotor.
"Dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakar juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," pungkasnya.