Cerita Sedih Boy 41 Tahun, Lagi Nabung untuk Servis Motor Malah kena Tilang Uji Emisi

Denda kendaraan yang tidak lolos adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Rabu, 01 November 2023 | 11:55 WIB
Cerita Sedih Boy 41 Tahun, Lagi Nabung untuk Servis Motor Malah kena Tilang Uji Emisi
Boy Kothraz (41), pengendara motor ditilang karena tidak lolos uji emsi di Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi lagi per 1 November 2023 ini. Banyak kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tidak lolos sehingga ditilang petugas sebesar Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Untuk di wilayah Jakarta Barat, tilang uji emisi dilakukan di dekat Gedung CNI, Kembangan, Jakarta Barat.

Pantauan Suara.com, antrean kendaraan berjajar mengantre untuk melakukan uji emisi. Banyak dari pengendara motornya dinyatakan tidak lolos.

Salah seorang pengendara yang tidak lolos uji emisi yakni Boy Kothraz (41). Ia terpaksa harus menerima surat tilang dari pihak kepolisian.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Titik-titik Lokasinya!

Boy mengatakan dirinya hanya bisa pasrah karena ditilang petugas akibat kondisi motornya. Padahal, dia tengah mengumpulkan uang untuk membetulkan motor Vario miliknya, namun sudah ditilang.

“Saya memang lagi nabung buat benerin nih motor. Motor juga udah kretek-kretek kan. Tapi kalau kena tilang gini jadi lama lagi benerin motornya,” kata Boy kepada Suara.com, di lokasi, Rabu (1/11/2023).

Boy menuturkan, dirinya hanya orang kecil yang bekerja menjaga rumah majikannya di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia menuturkan, dengan gaji hanya Rp 1,5 juta per bulan perlu waktu untuk membetulkan motornya agar layak.

Gegara kena tilang uji emisi Rp 250 ribu, Boy kekinian harus menabung dari awal untuk memperbaiki motornya.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

“Ya tabungan paling dipakai buat nebus tilang dulu, biar bisa dipakai lagi motornya,” ucap Boy.

Boy sendiri mengaku tidak keberatan dengan adanya tilang uji emisi, namun harus adanya peneguran dulu sebelum ditilang. Pasalnya, Boy selama ini tidak pernah melakukan uji emisi.

“Harusnya tegur dulu lah, saya kan belum pernah uji emisi. Kalau begini langsung ditilang, kecuali saya sudah ditegur tapi masih belum servis, ditilang gak masalah,” ucapnya.

Tilang Berlaku

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023).

Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan dalam uji emisi pihaknya menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah. Pemilihan kendaraan yang akan diuji dilakukan secara acak.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.

Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

"Akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," lanjutnya.

Ia berharap dengan adanya uji emisi ini, maka masyarakat akan turut berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas udara. Pasalnya, 60 persen penyumbang polusi udara di Jakarta merupakan kendaraan bermotor.

"Dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakar juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak