KPU Jakbar Mulai Pelipatan Surat Suara Untuk DPR RI Di GOR Kebon Jeruk

Di mana pada hari ini adalah surat suara DPR RI Dapil 3. Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu...,"

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 02 Januari 2024 | 12:07 WIB
KPU Jakbar Mulai Pelipatan Surat Suara Untuk DPR RI Di GOR Kebon Jeruk
Pelipatan kertas surat suara KPU Jakbar di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024). (Suara.com/Faqih)

Menurut Istianti, surat suara yang dipisahkan hanya dilakukan jika terjadi kerusakan cukup parah. Jika hanya mengalami kerusakan kecil, maka surat suara masih bisa dipergunakan.

“Walaupun ada sedikit cacat cetak tapi masih bisa digunakan misalnya ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok maka itu masih dianggap layak digunakan,” tuturnya.

Berikut kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu 2024 nanti:

  1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
  2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
  3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
  4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
  5. Logo KPU tidak jelas;
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
  7. Foto calon dan pasangan calon buram;
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Baca Juga:Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak