SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah menindaklanjuti kasus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RT (57) yang mencabuli bocah usia 11 tahun berulang kali di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Untuk saat ini, Syafrin juga memastikan petugas tersebut sudah diberhentikan sementara.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pemberhentian merupakan prosedur wajib terhadap petugas yang menjalani penyidikan hukum. Ia sudah mengonfirmasi perihal kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Terkait pemecatan secara permanen, Syafrin mengaku belum bisa melakukannya. Sebab, pihaknya menunggu adanya putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.
"Untuk penetepan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," katanya.
Pelaku Ngaku Khilaf
Sebelumnya, seorang ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) mengaku khilaf usai ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia juga berdalih melakukan perbuatan tersebut karena telah lama menduda.
Baca Juga:Buntut Viral Petugas Nemplok di Mobil, F-NasDem DKI Bakal Panggil Dishub DKI
"Karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Cuma dua kali saya lakukan," kata RT di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).