Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberhentian merupakan prosedur wajib terhadap petugas yang menjalani penyidikan hukum.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 09 Januari 2024 | 05:57 WIB
Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah menindaklanjuti kasus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RT (57) yang mencabuli bocah usia 11 tahun berulang kali di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Untuk saat ini, Syafrin juga memastikan petugas tersebut sudah diberhentikan sementara.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, pemberhentian merupakan prosedur wajib terhadap petugas yang menjalani penyidikan hukum. Ia sudah mengonfirmasi perihal kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sesuai hasil klarifikasi, di mana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno

Terkait pemecatan secara permanen, Syafrin mengaku belum bisa melakukannya. Sebab, pihaknya menunggu adanya putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.

"Untuk penetepan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," katanya.

Pelaku Ngaku Khilaf

Sebelumnya, seorang ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) mengaku khilaf usai ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dia juga berdalih melakukan perbuatan tersebut karena telah lama menduda.

Baca Juga:Buntut Viral Petugas Nemplok di Mobil, F-NasDem DKI Bakal Panggil Dishub DKI

"Karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Cuma dua kali saya lakukan," kata RT di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

RT kemudian beralasan melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali karena korban tak menolak.

"Pertama, karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," ujarnya.

Pria paruh baya tersebut lalu mengklaim tak ada niat jahat untuk menyetubuhi korban. Dia mengaku bercanda dengan meraba-raba korban.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang," dalihnya.

Film Porno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak