SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan alasannya mengizinkan calon anggota legislatif (caleg) DPD RI petahana, Fahira Idris menggunakan kapal Dishub DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Ia mengatakan, penggunaan fasilitas itu berdasarkan permintaan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Penggunaan kapal Dishub ini berujung polemik lantaran diduga dipakai Fahira untuk kegiatan kampanye. Syafrin menyebut ada surat resmi dari Sekjen DPD RI terkait permintaan itu.
"Sebagaimana surat dari Sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI, sehingga yang bersangkutan bermohon ke kami menggunakan kapal Dishub," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Syafrin juga menyatakan tidak ada keterangan penggunaan kapal untuk kampanye. Karena itu, pihaknya memfasilitasi kegiatan Fahira.
Baca Juga:Bawaslu DKI Selidiki Dugaan Fahira Idris Kampanye Pakai Kapal Dishub Di Kepulauan Seribu
"Karena ini adalah kegiatan DPD, maka program DPD kami support sebagaimana kegiatan lainnya," ucapnya.
"Jadi, tidak ada permintaan ada kampanye atau sebagainya. Tidak ada. Lebih karena program DPD, sebagai DPD, dan ada surat dari sekretariat," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Anggota DPD RI Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun melakukan penelusuran atas dugaan kasus ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Fahira menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sabdo menduga Fahira memakai kesempatan itu untuk berkampanye.
"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah kapal (Dishub). Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu. Kapalnya milik Dishub DKI," ujar Sabdo kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Benny menegaskan, sesuai aturan Pemilu, kapal milik Dishub DKI tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Meskipun, Fahira kini juga merupakan Anggota DPD RI petahana.
Seharusnya, jika Fahira menggunakan kapal tersebut untuk keperluan agenda DPD RI, tidak perlu melakukan kampanye. Jika ingin berkampanye, Fahira tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.
"Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Cuma, kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh," kata Benny.
"Ibaratnya meski pun calon ini petahana punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Bawaslu DKI juga akan menyelidiki adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.
"Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelurusan dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Fahira membenarkan dirinya melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu pekan lalu. Namun, dalam kegiatan itu ia menyatakan tidak berkampanye.
"Kepergian saya untuk kunjungan kerja komite II DPD RI. Bukan (kampanye)," pungkas Fahira.