Kejar Target Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis dengan DJP

Dalam rakornas tersebut disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp294 Juta.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:51 WIB
Kejar Target Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis dengan DJP
Dok: Pos Indonesia

"Memperbaiki yang sudah kami lakukan pada tahun lalu yang memungkinkan kita semua di setiap regional, di setiap kantor bisa memenuhi ekspektasi maupun target penerimaan," kata Ihsan.

VP Payment Pos Indonesia, Yuda Pribadi menyampaikan, produk meterai tempel yang dijual di PT Pos Indonesia (persero) adalah milik DJP.

“Jadi kita bersinergi terkait pengelolaan dan penjualan meterai di Kantorpos. Kita sudah melakukan beberapa strategi supaya penjualan yang dilakukan tahun lalu lebih meningkat di tahun ini,” kata Yuda.

Tantangan penjualan meterai tempel saat ini, menurut Yuda, adalah penjualan meterai palsu.

Baca Juga:Pos Indonesia dan Kemendes PDTT Sepakati Kerja Sama Perkuat Bumdes dan Pengembangan Desa

“Tantangan dalam penjualan meterai itu yang terbesar adalah terkait masalah penjualan meterai palsu. Jadi bagaimana nanti bersama-sama teman-teman DJP mengantisipasi penjualan meterai palsu supaya tidak menjadi dominan di suatu wilayah,” jelas Yuda.

Menurut Yuda, Pos IND berupaya supaya meterai yang ada di setiap wilayah itu stok nya selalu ada. Karena Pos IND diberi tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan meterai di suatu daerah tidak boleh habis.

“Terkait meterai palsu, Pos IND berusaha keras untuk menekan penjualan meterai palsu, sehingga nanti yang beredar hanya meterai asli dari Kantorpos. Bersama DJP kita bersama melakukan penjualan secara maksimal, dan bagaimana kita mensosialisasikan cara untuk menekan meterai yang beredar di suatu daerah itu adalah meterai asli dari Kantorpos, bukan meterai palsu,” tegas Yuda.

Beberapa kiat dilakukan Pos IND untuk menekan penjualan meterai palsu. Meterai palsu bisa ditemui di online shop atau di toko-toko offline.

“Untuk di online shop kita kerj sama dengan DJP dimana kita menginformasikan toko-toko tertentu di online shop tersebut, nanti yang akan menindaklanjuti adalah dari DJP. Sementara untuk offline shop kita memberikan pamflet atau edaran khusus pada mereka, dan menginformasikan pada mereka, bahwa bila mengedarkan atau menjual meterai palsu mempunyai risiko pidana,” tutup Yuda.

Baca Juga:Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini