Walau begitu, masyarakat tetap dapat membeli e-meterai melalui aplikasi Pospay milik Pos IND.
"Sekarang ini kami kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, masyarakat yang butuh meterai bisa membeli di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay. Kami membantu masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik untuk membeli di Pospay," ucapnya.
Pos IND berharap ke depannya akan ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai.
"Kami harapkan bisa menjadi distributor. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai. Jadi, PT Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik. Kalau kami menjadi distributor bisa dengan mudah mendistribusikan e-meterai," katanya.
Baca Juga:Pos Indonesia dan Kemendes PDTT Sepakati Kerja Sama Perkuat Bumdes dan Pengembangan Desa
Sementara itu, Direktur PKP Pengelolaan Penerimaan Pajak, Ihsan Priya Wibawa, dalam paparannya mengungkapkan pentingnya pengamanan penerimaan yang berkaitan dengan biaya meterai.
"Selain apa yang sudah kami lakukan, hal-hal yang mungkin sifatnya nasional wide, saya yakin di level-level regional, baik itu di PT Pos ataupun teman-teman di kantor wilayah, pasti ada hal spesifik yang sebetulnya sifatnya terobosan, sifatnya lokal. Saya yakin itu bisa membantu pencapaian target ini. Misalnya, teman-teman di Kepulauan Riau. Hal itu sudah dilakukan di sana. Saya yakin di tempat-tempat lain juga ada. Bagaimana memperhatikan kewajiban terhadap pelunasan biaya meterai ini, yaitu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Ihsan..
Ihsan juga menyoroti upaya-upaya memberikan edukasi kepada pemilik usaha dalam menjalani wajib pajak, terutama berkaitan dengan kewajiban meterai.
"Selain upaya-upaya yang sifatnya penindakan, pengawasan, dan seterusnya, sebetulnya yang ingin kami dorong adalah bagaimana edukasi terhadap wajib pajak-wajib pajak yang menjalankan usahanya. Tapi usaha itu terutang pihak meterai, itu jadi sangat krusial," kata Ihsan.
"Karena kami juga paham cakupan biaya meterai sangat luas. Seringkali, kadang mungkin 'nilainya' bisa masuk bisa masuk kantor mungkin enggak? Harus signifikan. Sementara cakupannya sangat luas. Kalau dilakukan upaya-upaya yang sifatnya ke pengawasan penegak hukum, coverage atau sumber daya yang kami punya mungkin tidak bisa. Itu bisa menjadi salah satu pendekatan yang saya pikir sangat penting kami lakukan," lanjutnya.
Baca Juga:Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
Pada kesempatan itu, Ihsan juga berharap rakor ini bisa menghasilkan program-program kerja yang lebih baik lagi. Bahkan, bisa menambah perkembangan lebih baik ketimbang tahun lalu.