Kejar Target Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis dengan DJP

Dalam rakornas tersebut disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp294 Juta.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:51 WIB
Kejar Target Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis dengan DJP
Dok: Pos Indonesia

"Selain apa yang sudah kami lakukan, hal-hal yang mungkin sifatnya nasional wide, saya yakin di level-level regional, baik itu di PT Pos ataupun teman-teman di kantor wilayah, pasti ada hal spesifik yang sebetulnya sifatnya terobosan, sifatnya lokal. Saya yakin itu bisa membantu pencapaian target ini. Misalnya, teman-teman di Kepulauan Riau. Hal itu sudah dilakukan di sana. Saya yakin di tempat-tempat lain juga ada. Bagaimana memperhatikan kewajiban terhadap pelunasan biaya meterai ini, yaitu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Ihsan..

Ihsan juga menyoroti upaya-upaya memberikan edukasi kepada pemilik usaha dalam menjalani wajib pajak, terutama berkaitan dengan kewajiban meterai.

"Selain upaya-upaya yang sifatnya penindakan, pengawasan, dan seterusnya, sebetulnya yang ingin kami dorong adalah bagaimana edukasi terhadap wajib pajak-wajib pajak yang menjalankan usahanya. Tapi usaha itu terutang pihak meterai, itu jadi sangat krusial," kata Ihsan.

"Karena kami juga paham cakupan biaya meterai sangat luas. Seringkali, kadang mungkin 'nilainya' bisa masuk bisa masuk kantor mungkin enggak? Harus signifikan. Sementara cakupannya sangat luas. Kalau dilakukan upaya-upaya yang sifatnya ke pengawasan penegak hukum, coverage atau sumber daya yang kami punya mungkin tidak bisa. Itu bisa menjadi salah satu pendekatan yang saya pikir sangat penting kami lakukan," lanjutnya.

Baca Juga:Pos Indonesia dan Kemendes PDTT Sepakati Kerja Sama Perkuat Bumdes dan Pengembangan Desa

Pada kesempatan itu, Ihsan juga berharap rakor ini bisa menghasilkan program-program kerja yang lebih baik lagi. Bahkan, bisa menambah perkembangan lebih baik ketimbang tahun lalu.

"Memperbaiki yang sudah kami lakukan pada tahun lalu yang memungkinkan kita semua di setiap regional, di setiap kantor bisa memenuhi ekspektasi maupun target penerimaan," kata Ihsan.

VP Payment Pos Indonesia, Yuda Pribadi menyampaikan, produk meterai tempel yang dijual di PT Pos Indonesia (persero) adalah milik DJP.

“Jadi kita bersinergi terkait pengelolaan dan penjualan meterai di Kantorpos. Kita sudah melakukan beberapa strategi supaya penjualan yang dilakukan tahun lalu lebih meningkat di tahun ini,” kata Yuda.

Tantangan penjualan meterai tempel saat ini, menurut Yuda, adalah penjualan meterai palsu.

Baca Juga:Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa

“Tantangan dalam penjualan meterai itu yang terbesar adalah terkait masalah penjualan meterai palsu. Jadi bagaimana nanti bersama-sama teman-teman DJP mengantisipasi penjualan meterai palsu supaya tidak menjadi dominan di suatu wilayah,” jelas Yuda.

Menurut Yuda, Pos IND berupaya supaya meterai yang ada di setiap wilayah itu stok nya selalu ada. Karena Pos IND diberi tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan meterai di suatu daerah tidak boleh habis.

“Terkait meterai palsu, Pos IND berusaha keras untuk menekan penjualan meterai palsu, sehingga nanti yang beredar hanya meterai asli dari Kantorpos. Bersama DJP kita bersama melakukan penjualan secara maksimal, dan bagaimana kita mensosialisasikan cara untuk menekan meterai yang beredar di suatu daerah itu adalah meterai asli dari Kantorpos, bukan meterai palsu,” tegas Yuda.

Beberapa kiat dilakukan Pos IND untuk menekan penjualan meterai palsu. Meterai palsu bisa ditemui di online shop atau di toko-toko offline.

“Untuk di online shop kita kerj sama dengan DJP dimana kita menginformasikan toko-toko tertentu di online shop tersebut, nanti yang akan menindaklanjuti adalah dari DJP. Sementara untuk offline shop kita memberikan pamflet atau edaran khusus pada mereka, dan menginformasikan pada mereka, bahwa bila mengedarkan atau menjual meterai palsu mempunyai risiko pidana,” tutup Yuda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini