SuaraJakarta.id - Salah satu upaya Kota Tangerang mejududkan kotanya menjadi kota layak huni tampaknya bukan isapan jempol semata. Pasalnya, Pemkot Tangerang melalui
Sebagai salah satu upaya mewujudkan kota layak huni, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi masyarakat Kota Tangerang yang berpenghasilan rendah.
Saat ini, Pemkot Tangerang telah menyediakan empat rusunawa yaitu Rusunawa Cibodas, Rusunawa Manis Jaya, Rusunawa Gebang Raya, dan Rusunawa Cipta Griya Kedaung
Plh. Kepala Disperkimtan Yeti Rohaeti mengungkapkan, Pemkot Tangerang menyediakan rusunawa dengan total unit kamar sebanyak 980 unit.
Rusunawa ini bertujuan agar tersedianya rumah susun yang layak huni dan tentu terjangkau oleh masyarakat.
"Target sasarannya tentu warga yang berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka dapat tinggal di rumah susun yang tidak saja layak huni tetapi juga terjangkau," katanya Jumat (1/3/2024).
"Calon penghuni cukup membawa persyaratan ke Rusunawa yang dituju. Setelah itu, akan diproses dan diverifikasi oleh tim. Untuk Rusunawa Cipta Griya Kedaung, kami peruntukan bagi warga yang tinggal di kawasan squatters atau kumuh di Kelurahan Kedaung Baru," ungkapnya, Jumat (1/3/24).
Ia melanjutkan, terdapat lima tipe hunian yang ada di rusunawa mulai dari tipe 18, tipe 21, tipe 24, tipe 27, dan tipe 36. Tiap tipe memiliki harga yang berbeda-beda dan penghuni dapat menyesuaikan dengan kesanggupannya masing-masing.
"Mudah-mudahan, dengan fasilitas rusunawa yang kami sediakan dapat memberikan kenyamanan dan kawasan layak huni bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," tutupnya.
Syarat sewa Rusunawa:
- Pas foto berwarna 3x4
- Fotokopi KTP Kota Tangerang
- SKCK
- Surat Keterangan Kerja beserta Slip Gaji
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Belum memiliki rumah dari RT, RW, dan Lurah
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat
- Meterai Rp 10 ribu
- Surat Keterangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Biaya sewa rusunawa:
Tipe 18 (Rusun Manis/Kedaung)
- uang sewa sebesar Rp 90 ribu/bulan
Tipe 21 (Rusun Manis Jaya)
- lantai dasar : Rp 215 ribu/bulan
- lantai 1 : Rp 200 ribu/bulan
- lantai 2 : Rp 195 ribu/bulan
- lantai 3 : Rp 190 ribu/bulan
- lantai 4 : Rp 175 ribu/bulan
Tipe 24 (Rusun Gebang Raya)
- lantai dasar : Rp 300 ribu/bulan
- lantai 1 : Rp 290 ribu/bulan
- lantai 2 : Rp 280 ribu/bulan
- lantai 3 : Rp 270 ribu/bulan
- lantai 4 : Rp 260 ribu/bulan
Tipe 27 (Rusun Kedaung)
- lantai dasar : Rp 500 ribu/bulan
- lantai 1 : Rp 350 ribu/bulan
- lantai 2 : Rp 325 ribu/bulan
- lantai 3 : Rp 300 ribu/bulan
Type 36 (Rusun Cibodas/Kedaung)
- lantai dasar : Rp 500 ribu/bulan
- lantai 1 : Rp 490 ribu/bulan
- lantai 2 : Rp 480 ribu/bulan
- lantai 3 : Rp 470 ribu/bulan