Polsek Tebet Ringkus Pengedar Setengah Kilo Sabu, Pemasok Misterius Diburu

"Barang bukti yang kami sita ada enam bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal sebanyak 488 gram atau setengah kilogram,"

Bangun Santoso
Rabu, 08 Mei 2024 | 13:09 WIB
Polsek Tebet Ringkus Pengedar Setengah Kilo Sabu, Pemasok Misterius Diburu
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu hampir mencapai setengah kilogram dan sang pemasok juga masih dalam pengejaran petugas.

"Barang bukti yang kami sita ada enam bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal sebanyak 488 gram atau setengah kilogram," kata Kapolsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Menurut dia, pengedar berinisial KP (50) warga Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Kemudian, lanjut Murodih, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah beberapa hari mengintai pergerakan tersangka akhirnya pada 19 April lalu petugas berhasil meringkus di sebuah kamar indekos.

"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, tiga telepon genggam, timbangan digital dan lainnya," katanya.

Murodih menambahkan, dari keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya, karena selama bertransaksi dengan tersangka selalu melalui telepon genggam dengan nomor telepon yang dirahasiakan. Ia menjelaskan bahwa petugas masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Menurut dia, tersangka akan mengedarkan narkotika di sekitar Jakarta Selatan, dengan menyasar sejumlah anak muda.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini