Bermodal Palu Dan Linggis, Seorang Pemulung Dalangi Pencurian Kantor Di Tamansari, Duit Ratusan Juta Raib

Polisi pun baru-baru ini menangkap tiga tersangka dalam pencurian tersebut yakni MN bin PD, ST bin DL dan TO

Bangun Santoso
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 14:06 WIB
Bermodal Palu Dan Linggis, Seorang Pemulung Dalangi Pencurian Kantor Di Tamansari, Duit Ratusan Juta Raib
Tiga pelaku MN bin PD, ST bin DL dan TO yang mencuri uang sebesar Rp400 juta lebih dan barang berharga lainnnya pada Minggu (21/1/2024) di sebuah kantor perusahaan, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar

Sementara itu para rekan pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ST bin DL diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah dan TO di daerah Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (6/8).

"Rekan pelaku berprofesi sebagai buruh serabutan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Suparmin.

Baca Juga:Kepergok Warga Mencuri Di Rumah Kosong, Kakek IN Habiskan Masa Tua Di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak