Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi

AKP Rachmad Wibowo mengatakan, tersangka Koyo telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Tambora

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 12 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
Dua pelaku curanmor di wilayah Tambora diringkus polisi. (Foto: Dok. Humas Polsek Tambora)

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat unit motor curian. Sejumlah barang lain diduga hasil kejahatan keduanya juga turut disita.

Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini