Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.
Ditres Siber Polda Metro Jaya Ringkus RY Penjual Konten Pornografi Anak Hingga Dewasa Lewat Telegram
Para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp 10-15 ribu.
Reky Kalumata | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:00 WIB

BERITA TERKAIT
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
15 April 2025 | 18:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
18 April 2025 | 21:07 WIB WIBTerkini