Ditres Siber Polda Metro Jaya Ringkus RY Penjual Konten Pornografi Anak Hingga Dewasa Lewat Telegram

Para pelanggan diwajibkan melakukan pembayaran senilai Rp 10-15 ribu.

Reky Kalumata | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:00 WIB
Ditres Siber Polda Metro Jaya Ringkus RY Penjual Konten Pornografi Anak Hingga Dewasa Lewat Telegram
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto G.M Pasaribu (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Dalam perkara ini, polisi menjerat RY dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak