Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI

Dua tersangka sudah diamankan dalam kasus tersebut

Reky Kalumata
Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:24 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak