MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya

Merujuk pada data tahun 2002, penggunaan transportasi umum di Jakarta sekitar 52,7 persen. Kemudian turun pada tahun 2010 menjadi 22,7 persen dan menjadi 6,9 persen pada 2018.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Februari 2025 | 12:21 WIB
MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
Ojek online melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Agar warga Jakarta beralih menggunakan angkutan umum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan pengemudi ojek di Jakarta mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Langkah untuk mendapatkan subsidi BBM tersebut, ojek diharapkan menggunakan pelat kuning. Hal itu disebut-sebut sebagai langkah alternatif agar warga semakin banyak beralih menggunakan angkutan umum.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kabupaten Asmat Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno kepada Antara, Senin (10/2/2025).

Sementara itu, kendaraan pribadi di Jakarta dilarang menggunakan BBM subsidi. Usulan itu didasarkan Djoko lantaran penggunaan transportasi umum di Jakarta terus menurun.

Baca Juga:Polisi Gandeng Ojek Online untuk Ciptakan Ketertiban hingga Jauhi Judol

Merujuk pada data tahun 2002, penggunaan transportasi umum di Jakarta sekitar 52,7 persen. Kemudian turun pada tahun 2010 menjadi 22,7 persen dan menjadi 6,9 persen pada 2018.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan pemakaian sepeda motor yang melesat. Pada tahun 2010, angkanya mencapai 61,2 persen dan kemudian tahun 2018 menjadi 68,3 persen.

"Hal ini menyebabkan tingginya polusi udara dari sepeda motor yang menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen," kata Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Djoko juga mengungkapkan bahwa angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya 89,5 persen wilayah Jakarta atau setara dengan kota-kota negara maju di dunia.

Dalam pasal 8 Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, lancar dan terintegrasi dalam Rencana Induk Transportasi ditetapkan target 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum dan kecepatan rata-rata jaringan jalan minimum 35 km/jam untuk transportasi jalan.

Baca Juga:Info Orang Hilang, Nurlina Menghilang Usai Berangkat Sekolah Naik Ojol

Sebagai dokumen strategis, Rencana Induk Transportasi Jakarta (RIJ) harus diperkuat untuk memastikan integrasi antarmoda, konektivitas antarwilayah, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional (RIJLLAJ Nasional).

Lalu, guna memastikan implementasi yang efektif, kata Djoko, dibutuhkan tidak hanya reformasi kebijakan, tetapi juga dukungan kelembagaan yang kuat melalui pembentukan Institut Transportasi Jakarta (ITJ) sebagai pusat riset dan pengembangan transportasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak