Polisi Tangkap 5 Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat, Ada Pasutri

Pasangan suami-istri itu berperan sebagai penadah barang curian

Reky Kalumata
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:33 WIB
Polisi Tangkap 5 Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat, Ada Pasutri
Ilustrasi - Penangkapan seorang pelaku pencurian. ANTARA/Ardika/am.

"Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat," kata Eko.

Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

"Sedangkan, pelaku B dan N disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga:Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak