Pemasangan Palang Pintu Perlintasan KA Tanggung Jawab Pemerintah

Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah.

Reky Kalumata
Selasa, 25 Februari 2025 | 10:50 WIB
Pemasangan Palang Pintu Perlintasan KA Tanggung Jawab Pemerintah
Petugas mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati saat akan melintasi rel kereta api. PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan pemasangan palang pintu kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya bukan pada KAI. ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.

Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).

"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku," kata Ixfan.

Dia kembali menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Hotel 101 Urban di Glodok Jakarta Barat Kebakaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak